Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM)
secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang
asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam
pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia
sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai
anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak
asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak
asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak
menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak
asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak
berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak
asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu,
hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak
asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan,
hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan dan hak
berkspresi.
e. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah (Rights Of
Legal Equality)
f. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada
dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang
dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa
rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM,
yaitu sebagai berikut :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari
manusia secara otomatis
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan
membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi
Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan.
b. HAM
mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM
mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin
bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
HAM di Indonesia
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
c. Periode
17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang
berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan
mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM
antara lain :
a. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan
Hak Asasi Manusia Dalam
Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat,
karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang
antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan
sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun
2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1. Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2. Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi Manusia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini.
3. Pengadilan
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM Adalah pengadilan
khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4. Setiap
orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, Maupun
polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5. Penyelidikan
adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
Menemukan ada tidaknya
suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-undang ini.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Banyak macam
Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak
sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari
kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang
kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan
masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan
orang secara paksa
5. Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran
nama baik
4. Menghalangi
orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar